Pages

MOTIVASI ABCD

Acept
Terimalah diri anda sebagaimana adanya

Believe
Percayalah terhadap kemampuan anda untuk meraih apa yang anda inginkan dalam hidup

Care
Pedulilah pada kemampuan anda meraih apa yang anda inginkan dalam hidup.


Direct
Arahkan pikiran pada hal-hal positif yang meningkatkan kepercayaan diri.

Hadiah Award Akhir Tahun dari Teman

wuihhh.. akhir tahun ini aq dapet award nich... setidaknya ada dua orang kawan yang kasih aq award yaitu dari kang poed's dan blogger kuningan.  awardnya banyak banget... namun aq ambil beberapa saja ah...
ini salah satunya... thank's ya kang poed & bloggerkuningan..







 
bagi teman-teman yang ingin award juga bisa ambil dech... atau bisa kunjungi kedua blog temenku... disana banyak loh awardnya... bisa lebih leluasa memilih kan, heheh :D

Lowongan Kerja SMA D3 di Jakarta 2010

PT. Indosurya Cahaya Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan spare part untuk alat-alat elektronik yang terletak di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Alamat :
Jl. Kerendang Barat Kec. Tambora
Jakarta Barat

Lowongan SMA D3 di Jakarta 2010 untuk :

1. Administrasi dan Accounting Staff
2. Supervisor Marketing
3. Sales Counter

Lokasi Lowongan Kerja di : Jakarta

Persyaratan :

1. Administrasi dan Accounting Staff
Kriteria :
- Pria / Wanita, umur min 20 tahun
- Min lulusan SMU atau sederajatnya
- Pengalaman tidak diutamakan
- Mau bekerja keras dan bertanggung jawab

2. Supervisor Marketing
Kriteria :
- Pria, umur min 23 tahun
- Min lulusan D3 atau sederajatnya
- Pengalaman di bidang marketing min 1 tahun
- Mampu memberikan masukkan untuk perusahaan dan bertanggung jawab

3. Sales Counter
Kriteria :
- Wanita, umur min 20 tahun
- Min lulusan D3 atau sederajatnya
- Pengalaman tidak diutamakan
- Mau bekerja keras dan bertanggung jawab

Lamaran lengkap dapat dikirimkan melalui e-mail ke :
indosurya_personalia@yahoo.com
att : Cecilia Handayani (Bag HRD)

Tgl. Penutupan “LOWONGAN SMU SMA D3 JAKARTA 2010″ : 21 Jan 2010

sumber : terbaru-dot-org

JANGAN MAU DIPERALAT

Perhatikan dan simaklah dengan objektif, bukan hanya kata-kata tetapi juga pesan yang disampaikan. manuver-manuver kotor ini bisa mengacaukan kemampuan anda dalam menyelami fakta. saat emosi merasuk dalam pikiran anda, tahan sejenak perasaan anda dan perhatikan si pemberi pesan maupun pesan itu sendiri. jika anda mendengar pesan-pesan yang mirip dengan pesan para manipulator diatas, diamlah dan evaluasi kembali situasi yang ada. jangan bertindak gegabah dan emosional. tunggu dan himpun fakta-fakta secara objektif sehingga anda tidak menjai wayang si tangan jahil.

Sedikitnya ada 7 faktor yang biasa dimanfaatkan oleh pada manipulator :
pertama rasa bersalah, contoh :
"Tega nian kamu lakukan hal itu? saya sungguh kecewa karena kamu tidak mempercayaiku. aku tidak tahu lagi siap kamu ini sebenarnya."

kedua intimidasi, contoh :
"Apa masalahnya, tidak bisakah kamu membuat keputusan? apa kamu tidak memiliki cukup kepercayaan diri untuk melakukan hal ini?"

ketiga pemancingan ego, contoh :
"Kulihat kamu orang yang pandai. saya hanya tidak ingin membiarkan peluang emas berlalu darimu. bagaimana mungkin? bagiku, kamu sudah seperti diriku sendiri."

keempat rasa takut, contoh :
"kamu tahu, kamu bisa kehilangan kesempatan emas ini. aku sangat yakin bahwa kamu tahu apa yang sedang kamu lakukan. aku sedang mengatakan padamu bahwa kamu tidak akan mendapatkan kesempatan ini lagi. ini adalah kesempatan terakhir untuk menjadikannya kenyataan. mengapa kamu ingin melewatkan kesempatan emas ini?"

kelima rasa ingin tahu, contoh :
"Ingat, kamu hanya hidup sekali. coba sajalah. kamu tentu bisa kembali pada keadaan semula. ini pasti menyenangkan, mengasikan. kamu tidak akan pernah tahu kecuali kamu mencobanya, dan kamu bisa menyesal nantinya."

keenam hasrat kita untuk disukai, contoh :
"Menurutku, kamu suka tantangan. orang lain pun berpikir demikian. sungguh sangat mengecewakan bila kamu tidak ikut bersama kami. ayolah, tak seorang pun suka bila ada seseorang yang mundur... ini kesempatan kamu untuk membuktikan seperti apa kamu."

ketujuh cinta, contoh :
"Jika kamu mencintaiku, kamu tidak akan menanyakan hal itu padaku. tentu, aku benar-benar tulus mencintaimu. aku tidak mungkin berbohong padamu. kamu tahu apa yang ada dalam lubuk hatiku bukan? kita akan menjalani hubungan yang menakjubkan jika kamu biarkan dirimu larut dan menjalani hal-hal manis yang menanti kita dimasa depan."

yang mana tujuannya adalah mengalihkan anda dari logika ke emosi dan menyeret anda agar masuk kedalam perangkapnya. karena mereka tahu bahwa mereka tidak bisa mengalahkan fakta.

mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat dan JANGAN MAU DIPERALAT.......

  Translate English this page

Buat Kesan Pertamamu Mengagumkan

siap bilang anda tidak bisa memperbaiki kesan pertama yang sangat buruk tentang diri anda ? jika memang anda telah terlanjur melakukan tindakan yang tak pantas dan tolol, jangan berusaha membela diri. cuma ada satu cara untuk mengatasinya :
ucapkan, "Saya sangat malu". lho kenapa ? karena ucapan tersebut mengandung tiga hal penting.
-pertama, menunjukan bahwa tindakan yang anda lakukan itu tidak patut/tidak pada tempatnya, ini berarti bahwa anda tidak akan mengulanginya lagi.
-kedua, menunjukan bahwa anda hanyalah manusia biasa, dan sebenarnya orang lebih suka bila kita mengakui perbuatan bodoh dan memalukan namun bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
-ketiga, menunjukkan kejujuran anda dan siapa sih yang tidak ingin bergaul / berteman dengan orang jujur?

kemudian bagaimana agar kesan pertama anda mengagumkan :
- Tersenyumlah !!! senyum itu mengandung empat hal penting : kepercayaan diri, kegembiraan, antusiasme, dan yang paling utamanya penerimaan.
- ciptakan pengaruh pertama dan buatlah saat-saat di awal jumpa (sekitar lima menit pertama) sebagai momen terbaik sehingga percakapan anda selanjutnya akan tersaring lewat kesan pertama tersebut. dengan begitu anda mampu menanamkan kesan pertama yang mengagumkan.
- fenomena psikologis berupa kemudahan dikenali dan pencitraan bisa sangat mempengaruhi bagaimana orang pertama menilai anda. jadi coba letakan aspek-aspek bawah sadar ini di awal pertemuan anda.


Trik agar siapapun memandang anda sangat menarik baik sesama jenis maupun lawan jenis

ada beberapa point penting yang bisa anda lakukan :

- ciptakan aktivitas yang bisa meninggikan kondisi emosional dia bersama anda

- kesan muda dapat meningkatkan daya tarik. gerak tubuh dan gaya berjalan anda sangat menentukan seberapa muda anda terlihat.

- perasaan-perasaan bergairah seseorang dapat dibangkitkan dengan tatapan mata. jadi cobalah tataplah matanya ketika sedang berbicara atau mendengarkannya.

- kita memandang orang lain lebih menarik ketika kita kurang percaya diri. cobalah dekati dia saat sedang minder ini dapat membuat anda tampak lebih menarik dimatanya. saat dia menyukai anda, tingkatkan daya tarik anda dengan menunjukkan bahwa anda tertarik padanya. :)
- coba baca kembali trik agar disukai orang,
- bila anda belum bertemu dengannya, jangan lupa bahwa anda sedang berusaha menanamkan kesan pertama sebaik mungkin.

"Jadi tunggu apalagi... lakukan sekarang !!"
"Teori tak cukup tanpa praktek, :) "

Trik Agar Disukai Orang

coba anda lakukan beberapa hal berikut ini :

- berada di sekitar orang sesering mungkin, karena keakraban dapat menumbuhkan rasa sayang, bukan kebencian.

- jika hendak bicara dengan seseorang, coba lakukan saat suasana hatinya baik, banyaklah mendengar jangan terlalu banyak bicara.

- terapkan hukum saling menyukai jika anda menghormati dia atau mengagumi sesuatu yang ada pada dirinya, pastikan dia mengetahui hal ini

- buat dia melakukan sedikit kebaikan pada anda, tapi pastikan bahwa hal itu tidak mengandung kesan memerintah. secara tidak langsung ini dapat memotivasi dia agar lebih menyukai anda.

- coba bangun jembatan psikologis dan lakukan komunikasi dengan meniru gerak tubuh dan menyesuaikan diri dengan tempo dan nada bicaranya.

- tunjukan kepercayaan diri anda dengan mampu tertawa pada diri anda sendiri dan tidak terlalu menjaga penampilan.

- buat dia merasa nyaman. cobalah untuk menjadi orang yang penuh pengertian, baik hati, tulus, dan hangat.
- miliki sikap mental yang positif/optimis. kita umumnya tertarik pada orang yang antusias, bergairah, dan periang jg aktif.

PELESTARIAN SENI TRADISIONAL LUDRUK




Siapa yang tak kenal kesenian ini? :) saya yakin anda kenal, hehe...
Coba kita simak sebentar tentang ludruk ini..

Kata ludruk berasal dari kata lodrok (b.Jawa). Kata itu dikategorikan ke dalam bahasa tingkat ngoko yang berarti badhut ‘lawak.’ Kata ludruk juga bermakna jembek, jeblok, gluprut, badut, dan teater rakyat.

Hasil penelitian Suripan Sadi Hutomo, menurut kamus javanansch Nederduitssch Woordenboek karya Gencke dan T Roorda (1847), Ludruk artinya Grappermaker (badutan). Sumber lain menyatakan ludruk artinya penari wanita dan badhut artinya pelawak di dalam karya WJS Poerwadarminta,  Bpe Sastra (1930). Sedangkan menurut S.Wojowasito (1984) bahwa kata badhut sudah dikenal oleh masyarakat Jawa timur sejak tahun 760 masehi di masa kerajaan Kanyuruhan Malan dengan rajanya Gjayana, seorang seniman tari yang meninggalkan kenangan berupa candi Badhut.


Ludruk merupakan salah suatu drama tradisional yang diperagakan oleh sebuah grup kesenian yang di gelarkan disebuah panggung dengan mengambil cerita tentang kehidupan rakyat sehari-hari, cerita perjuangan dan lain sebagainya yang diselingi dengan lawakan dan diiringi dengan gamelan sebagai musik.

Dialog/monolog dalam ludruk bersifat menghibur dan membuat penontonnya tertawa, menggunakan bahasa khas Surabaya, meski terkadang ada bintang tamu dari daerah lain seperti Jombang, Malang, Madura, Madiun dengan logat yang berbeda. Bahasa lugas yang digunakan pada ludruk, membuat dia mudah diserap oleh kalangan non intelek.

Dialog dalam ludruk pada umumnya menggunakan dialek Surabaya, sementara ludruk di daerah Probolinggo, Lumajang, dan Jember menggunakan bahasa Madura.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kebudayaan adalah tali rantai sambung menyambung diantara zaman lampau dengan kini dan untuk dibawa lagi menghadapi ke depan. Kebudayaan erat hubungannya dengan seni, yang merupakan salah satu unsur kebudayaan yang mengedepankan aspek artistik dalam berbagai ekspresi seni. Kesenian itu sendiri merupakan keberlangsungan dalam kehidupan bermasyarakat yang menggambarkan interaksi antar seni dan masyarakat.

Kota Malang adalah kota yang mempunyai budaya tinggi, sehingga pelestarian budaya rakyat seperti Ludruk, Ketoprak atau Campursari yang hampir pudar di era sekarang akan dikembangkan kembali.

Pada 9 November 2007 lalu, Dewan Kesenian Malang (DKM) berkerjasama dengan Dinas Periwisata Informasi dan Komunikasi (Disparinkom) Kota Malang dan Depkominfo pernah mengadakan Pegelaran Ludruk “Cap Jempol” digelar dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, di mana aspresiasi masyarakat dan pemerintah merupakan bentuk nyata pelestarian dan regenerasi. Peningkatan apresiasi seni tradisional, klasik dan modern akan dipadukan menjadi satu. Yang mana sasarannya untuk pengembangan kesenian ini adalah dari SMA/SMK se- Kota Malang dan kalangan Perguruan Tinggi.

Kesenian merupakan warisan Budaya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan.

Cuma itu ini aja ya paprannya...
Mudah-mudahan membuka cakrawala kita tentang kesenian dan kebudayaan.




Backlink : Tingkatkan Page Rank ! Benarkah??

Mungkin Jawabannya adalah betul, namun apakah mungkin hal itu adalah hal terpenting pada peningkatan Page Rank website atau blog kita. ternyata tidak 100% Page rank bisa meningkatkan baclink. usut punya usut dari berbagai informasi yang saya baca, juga browsing dari mbah google... bahwa google melihat seberapa pentingkag blog atau website kita di website atau blog orang lain. jadi boleh di bilang backlink tak cukup buat tingkatkan page rank. '_'
Jadi gimana donk ya... solusinya biar dapat Page rank tinggi...??? tips yang bisa dipakai barangkali seperti berikut ini (bagi yang malas baclink) :
1. coba secara berkala tambah artikel / posting di website atau blog kita... misal dengan meng-update per 3 hari sekali
2. Coba kasih konten download software gratis atau apapun yang bermanfaat , dapatkan uang dari konten download ini dengan ziddu
3. Beri konten video klip.
4. Beri Konten newslatter.
5. Daftar website atau blog kita di yahoo, google, Bing, dll.
6. Masukan feed reader dari blog / website lain.

 ==============================
dari berbagai sumber
NB : - beli domain dan aktifkan hostingnya
        - update artikel yang sedang ngetren sesuaikan dengan tema website
        - google itu memperhitungkan website kita setelah umurnya lebih dari 3-4 bulan
====================
Bersabarlah... semua butuh proses.... Optimis jangan putus asa...

 

NASA BANTAH KIAMAT 2012

source pic. apollopony.net

Isu tentang Kiamat akhir tahun 2012 kian santer terdengar, berbagai media mulai dari elektronik, surat kabar, televisi. Akibat kepanikan ini, lembaga antariksa yang dianggap paling bagus di dunia, NASA, mendapat ribuan surat mempertanyakan kebenaran planet Nibiru itu.
Dalam situs resminya, NASA mengatakan isu kiamat 2012 itu dimulai karena Nibiru--planet yang disebut ditemukan bangsa Sumeria--sedang bergerak ke arah Bumi. Saat berada di dekat bumi itu, kehadirannnya membuat bencana besar.

Bencana ini, oleh peramalnya, semula disebut akan terjadi pada Mei 2003. "Tapi saat kiamat tidak terjadi saat itu, tanggal digeser menjadi Desember 2012," ungkap NASA.

Dongengan Nibiru ini kemudian digabung dengan cerita bahwa kalendar suku Maya akan berakhir pada akhir 2012. Menurut NASA, kalendar Maya memang sangat panjang dan berakhir pada 2012. Tapi kalendar itu tidak berbeda dengan kalendar Masehi yang berakhir 31 Desember dan mulai lagi pada 1 Januari. Jadi, nantinya kalendar Maya berakhir 2012 itu akan mulai lagi tanggal satunya.

Dalam teori kiamat itu, juga disebut bahwa posisi bumi, matahari, dan pusat galaksi Bima Sakti bakal dalam satu garis lurus. Menurut NASA, "Setiap Desember, Bumi dan matahari dalam satu garis lurus dengan pusat Galaksi Bima Sakti tapi kejadian tahunan itu tidak ada dampak apapun."

NASA juga menambahkan soal teori planet bernama Nibiru, Planet X, atau Eris yang akan mendekati bumi dan menciptakan bencana. Dalam situs resminya, NASA mengatakan, "Niburu dan cerita tentang planet yang mendekat itu bualan Internet." Nasa mengatakan tidak ada dasar fakta yang menjadikan cerita itu dipercaya.

"Jika Nibiru atau Planet X itu nyata dan bergerak menuju Bumi pada 2012, astronom akan bisa melacak setidaknya sejak 10 tahun lalu dan sekarang sudah bisa terlihat dengan mata telanjang," katanya.

Satu-satunya yang agak benar adalah soal Planet Iris. Tapi itu planet kecil seperti Pluto dan terus bergerak di garis orbit di luar. Ia tidak mendekati bumi.

Teori lain yang diributkan adalah poros bumi akan berpindah. Menurut NASA, tidak mungkin rotasi bumi berbalik arah putaran.

Soal bumi bakal dihantam oleh komet atau asteroid raksasa, menurut NASA, memang mungkin terjadi. Tapi, pada 2012 tidak ada tanda-tanda. Jika ada asterorid raksasa atau komet bakal menabrak, manusia akan melihat bertahun-tahun sebelumnya.

Tabrakan besar benda langit dengan bumi terjadi pada 65 juta tahun silam dan mengakibatkan dinosaurus punah. NASA selalu mengamati jika ada benda langit berbahaya. "Kami sudah memastikan tidak ada asteroid berbahaya sebesar yang memunahkan dinosaurus," ungkap NASA.

Soal badai matahari besar pada 2012? NASA mengungkapkan bahwa setiap 11 tahun ada badai matahari besar dan kadang menyebabkan kerja satelit terganggu. Tapi satelit sekarang sudah sanggup menghadapi badai matahari. Yang jelas, ungkap NASA, "Tidak ada risiko khsusu terkait 2012."

Badai matahari berikutnya bakal terjadi pada sekitar 2012-2014 dan itu badai matahari biasa. "Tidak berbeda dengan badai yang sebelumnya ada," ungkap NASA.

anda juga dapat membaca secara lengkap tentang sesi tanya jawab bantahan NASA disini


=========
disunting dari tempointeraktif.com

Download Peta Jakarta Full


buat temen-temen yang membutuhkan peta jakarta utara, jakarta barat, jakarta timur, jakarta selatan, dan sekitarnya.
saya punya koleksi peta nich... barangkali membantu.

bila kurang jelas, silakan download petanya disini

Download Here

New PPC Buat Blogger

PPC terbaru yang dimaksud adalah... Negeri.ads

Komisi didapat dari hasil sharing 50%-50% dari pembayaran advertiser untuk setiap klik iklan yang terjadi.

untuk anda yang masih awam dengan dunia PPC, saya yakin dapat dipahami...

baca selengkapnya disini panduan

Cara download video youtube dengan mudah

KESULITAN BUAT DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE!!!!
MO TAHU CARANYA GAK????

buat kamu yang kesulitan untuk mendownload video dari youtube silakan coba dech cara ini...

silakan download tutorialnya secara lengkap disini.. ukuran file cuma <1mb. bentuk file berekstension .ppt alias MS. power point.

saya yakin mudah dipahami kok,hehe.... :D

jika kesulitan download silakan kirim email ke saya : n246@ymail.com / nanangkuningan@gmail.com

semoga membantu ya...

Perayaan Halloween



Halloween atau Hallowe’en katanya suka dirayakan setiap tanggal 31 Oktober setiap tahunnya, terutama di Amerika Serikat. Tradisi ini berasal dari Irlandia, dan dibawa oleh orang Irlandia yang beremigrasi ke Amerika Utara. Halloween dirayakan anak-anak dengan memakai kostum seram, dan berkeliling dari pintu ke pintu rumah tetangga meminta Permen atau Cokelat sambil berkata "Trick or treat!" Ucapan tersebut adalah semacam "ancaman" yang berarti "Beri kami (permen) atau kami jahili." Di zaman sekarang, anak-anak biasanya tidak lagi menjahili rumah orang yang tidak memberi apa-apa. Sebagian anak-anak masih menjahili rumah orang yang pelit dengan cara menghiasi pohon di depan rumah mereka dengan Tisu Toilet atau menulisi jendela dengan sabun.
Halloween biasanya identik dengan setan, penyihir, hantu goblin dan makhluk-makhluk menyeramkan dari kebudayaan Barat. Halloween umumnya disambut dengan menghias rumah dan pusat perbelanjaan tentunya dengan simbol-simbol Halloween.
Bagi anak-anak di Amerika, Halloween berarti kesempatan memakai kostum Halloween dan mendapatkan permen, sedangkan bagi orang dewasa adalah kesempatan berpesta kostum. Bagi pedagang eceran di Amerika, Halloween berada di urutan kedua di bawah hari Natal sebagai perayaan yang paling yang menguntungkan.

pada hari perayaan halloween selain berpesta mereka yang merayakan juga biasanya melihat film-film yang ada hubungannya dengan halloween seperti film yang berjudul "TERMINATOR: THE SARAH CONNOR CHRONICLES"
coba lihat judul film yang lainnya disini

ASAL USUL CERITA HALLOWEEN

Menurut legenda Irlandia, petani malas tapi cerdas bernama Jack berhasil menipu sang setan dengan salib sehingga setan berjanji untuk tidak memasukkan Jack ke neraka. Ketika Jack meninggal, Jack tidak boleh masuk surga karena telah banyak berbuat dosa. Tapi Jack tidak juga boleh masuk ke neraka karena tidak diizinkan setan. Jack kemudian membuat lentera dari lobak besar yang di dalamnya berisi lilin dan meminta api dari neraka. Sampai sekarang ini, arwah penasaran Jack masih berkeliling dunia mencari tempat peristirahatan terakhir sambil membawa lentera. Jack-o'-Lantern merupakan singkatan dari "Jack of the Lantern" yang berarti Jack yang membawa lentera.

Ada banyak variasi cerita Jack menipu setan yang menjadi asal-usul Jack-o'-Lantern, tapi sebenarnya istilah Jack-o'-lantern digunakan untuk orang yang bertugas sebagai penjaga malam dan sudah dikenal sejak pertengahan abad ke-17. (edt)
===
baca selengkapnya di www.wikipedia.org




Makalah : Penanganan Anak Putus Sekolah

Anak adalah amanah Illahi sekaligus penerus generasi suatu keluarga, kelompok , komunitas dan bangsa yang perlu dididik dan dipelihara agar tumbuh kembang secara baik. Masa depan bangsa ada ditangan anak-anak masa kini. Oleh karena itu, mereka perlu dipersiapkan sejak masa prenatal hingga masa dewasa atau masa produktif. Agar setiap anak sejahtera dan mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berahklak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan yang memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak – haknya tanpa diskriminasi.

Orang tua mempunyai peranan dan dasar terhadap keberhasilan perkembangan anak, sedangkan tugas dan tanggung jawab untuk hal tersebut adalah tugas bersama antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah serta anak itu sendiri.

Masa anak adalah masa kritis dan rentan , masa ketergantungan dengan pihak lain khususnya dengan orang tua dan lingkungan sosialnya . Oleh karena itu, jika orang tua karena kondisi tertentu, tidak dapat menjalankan fungsi dan peranannya sebagai orang tua , maka anak akan menghadapi masalah dalam melaksanakan tugas –tugas perkembangannya.

Menurut Eric H. Erickson, masa anak anak merupakan tahapan penting dalam pembentukan dasar – dasar kepribadian di kemudian hari. Masa untuk berkreatifitas secara konkrit, di mana anak-anak mengembangkan kemampuan menganalisa dan mengelola pola relasi sosial dalam hubungannya dengan kemampuan memecahkan berbagai jenis masalah yang dihadapi. Kemampuan tersebut akan berguna bagi hidupnya di kemudian hari.

Pada masa sekarang ini pendidikan merupakan suatu kebutuhan primer, pendidikan memegang peranan penting. Pada saat orang – orang berlomba untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin , tetapi disisi lain ada sebagian masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak, baik dari tingkat dasar maupun sampai ke jenjang yang lebih tinggi.Selain itu ada juga anggota masyarakat yang sudah dapat mengenyam pendidikan dasar namun pada akhirnya putus sekolah juga. Ada banyak faktor yang menyebabkan putus sekolah seperti keterbatasan dana pendidikan karena kesulitan ekonomi , kurangnya fasilitas pendidikan dan karena adanya faktor lingkungan ( pergaulan )

Pemenuhan hak pendidikan tersebut diperoleh secara formal di sekolah, secara informal melalui keluarga. Khususnya pendidikan formal tidak semua anak mendapatkan haknya karena kondisi-kondisi yang memungkinkan orang tuanya tidak dapat memenuhinya.

Kemiskinan karena tingkat pendidikan orang tua rendah merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan keterlantaran pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan formal sehingga anak mengalami putus sekolah.

Secara alami anak lahir dan dibesarkan dalam keluarga , sejak lahir anak sudah dipengaruhi oleh lingkungan yang terdekat yaitu keluarga, akibat ketidak mampuan ekonomi keluarga dalam membiayai sekolah menimbulkan masalah pendidikan seperti masalah anak putus sekolah.

Pasal 2 dalam batang tubuh UUD 1945 memperjelas kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 26 B (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Pendidikan dasar wajib yang dipilih Indonesia adalah 9 tahun yaitu pendidikan SD dan SMP, apabila dilihat dari umur mereka yang wajb sekolah adalah 7 – 15 tahun.Pendidikan merupakan hak yang yang sangat fundamental bagi anak.Hak yang wajib dipenuhi dengan kerjasama dari orang tua masyarakat dan pemerintah Namun tidaklah mudah untuk merealisasikan pendidikan khususnya menuntaskan wajib belajar 9 tahun, karena pada kenyataannya masih banyak angka putus sekolah.

Meskipun dasar hukum untuk peningkatan pendidikan sangat kuat, namun pendidikan masih merupakan persoalan yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Pendidikan rata rata penduduk Indonesia masih sangat rendah , Badan Pusat Statistik ( BPS ) menunjukan 61 persen diantaranya bahkan tidak pernah lulus SD .

Angka partisipasi Sekolah (APS), ratio penduduk yang bersekolah berdasarkan kelompok usia sekolah masih belum sesuai yang diharapkan. Susenas 2005 menunjukan bahwa APS untuk penduduk usia 7 – 12 tahun sudah mencapai 96,4 persen, namun APS penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai 81,0 persen, Angka tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 19 persen anak usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Data Susenas mengungkapkan bahwa faktoe ekonomi merupakan alasan utama anak putus sekolah tidak melanjutkan pendidikan (75,7 persen) , karena kebutuhan siswa jauh lebih besar dibandingkan dengan iuran sekolah.

Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat , sampai saat ini kenyataannya ditanggung oleh orang tua siswa akibatnya sekolah memungut berbagai iuran dan sumbangan kepada orang tua siswa, sehingga pendidikan menjadi mahal dan hanya menyentuh kelompok masyarakat menengah ke atas.Anak – anak dari kelompok keluarga tidak mampu tidak sanggup membiayai sekolah anaknya, Oleh karena itu langkah pemerintah dengan membebankan pembiayaan pendidikan kepada orang tua siswa tidaklah tepat mereka yang tidak mampu lebih memilih untuk tidak meneruskan sekolah anaknya dan lebih diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari –hari.

Data susenas memperkirakan 19 % anak usia 13 s/d 15 tahun sudah tidak sekolah lagi atau droup out dan sebagian besar karena ekonomi keluarga tidak mampu.Selain menanggung sejumlah biaya pokok pendidikan orang tua murid masih harus menanggung biaya terbesar sekolah siswa seperti , mengeluarkan uang untuk biaya seragam dan perlengkapan sekolah , transportasi dan uang saku anak . Anak dari kelompok keluarga miskin sangat rentan tidak dapat meneruskan sekolah karena orang tua tidak memiliki biaya . Hal ini terjadi di RW 10 Desa Margahayu Selatan Kabupaten Bandung .

Faktor lain yang menjadi penyebab anak mengalami putus sekolah adalah faktor Internal yang berasal dari dalam diri anak putus sekolah disebabkan kaena malas untuk pergi sekolah karena merasa minder, tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekolahnya, sering dicemoohkan karena tidak mampu membayar kewajiban biaya sekolah .Ketidak mampuan ekonomi keluarga dalam menopang biaya pendidikan yang berdampak terhadap masalah psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah karena pengaruh teman sehingga ikut-ikutan diajak bermain seperti play stasion sampai akhirnya sering membolos dan tidak naik kelas , prestasi di sekolah menurun dan malu pergi kembali ke sekolah. Anak yang kena sanksi karena mangkir sekolah sehingga kena Droup Out.

Faktor Eksternal. Adalah faktor yang berasal dari luar anak seperti keadaan status ekonomi keluarga.Dalam keluarga miskin cenderung timbul berbagai masalah yang berkaitan dengan pembiayaan hidup anak, sehingga anak sering dilibatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga merasa terbebani dengan masalah ekonomi ini sehingga mengganggu kegiatan belajar dan kesulitan mengikuti pelajaran.

Kurangnya perhatian orang tua cenderung akan menimbulkan berbagai masalah. Makin besar anak maka perhatian orang tua makin diperlukan , dengan cara dan variasi dan sesuai kemampuan. Kenakalan anak adalah salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian orang tua. Hubungan keluarga tidak harmonis dapat berupa perceraian orang tua, hubungan antar keluarga tidak saling peduli, keadaan ini merupakan dasar anak mengalami permasalahan yang serius dan hambatan dalam pendidikannya sehingga mengakibatkan anak mengalami putus sekolah.

Selain Permasalahan diatas ada faktor penting dalam keluarga yang bisa mengakibatkan anak putus sekolah yaitu keadaan ekonomi keluarga , latar belakang pendidikan ayah dan ibu, status ayah dalam masyarakat dan dalam pekerjaan, hubungan sosial psikologis antara orang tua dan antara anak dengan orang. Aspirasi orang tua tentang pendidikan anak, serta kurang perhatiannya terhadap kegiatan belajar anak.

Selain itu besarnya keluarga dengan jumlah keluarga yang banyak serta orang –orang yang berperan dalam keluarga. Merupakan masalah yang sangat mempengaruhi anak sehingga mengalami putus sekolah Akibat yang disebabkan anak putus sekolah adalah kenakalan remaja, tawuran , kebut-kebutan di jalan raya , minum – minuman dan perkelahian .Hal ini apabila tidak segera mendapat perhatian dan penanganan secara serius bisa merebak ketindakan kriminal lainnya yang akan merusak generasi bangsa.

Upaya yang dilakukan dalam mencegah brkembangnya masalah maupun untuk mengatasi masalah anak putus sekolah tersebut adalah untuk mengembalikan mereka ke sekolah yang akan memperkecil resiko. Program pemerintah yang dapat memperkecil resiko tersebut yang telah dilaksanakan adalah Bantuan tunai melalui program PKH. merupakan program bantuan tunai dari pemerintah Pusat kepada RTSM guna mendorong semangat para keluarga miskin untuk mendukung sukses pendidikandan para keluarga miskin untuk kembali menyekolahkan anak- anaknya.

Selain itu GNOTA Gerakan Nasional orang tua asuh yang berdiri pada tanggal 29 Mei 1996 dimana berfungsi untuk meningkatkan kualitas anak sebagai aset penerus bangsa disamping meminimalkan kemiskinan secara komprehensif dan menyeluruh, juga memiliki misi mengembangkan dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat terhadap masa depan anak bangsa.peranan GN-OTA ini dalam Prokesra MPMK dapat dibagi menjadi dua. Pertama adalah menuntaskan keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera 1. sedangkan yang kedua adalah pemberdayaan keluarga masa depan. Untuk memaksimalkan fungsinya diperlukan kerja keras untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman putus sekolah.
Dana Boss Bantuan untuk biaya operasional anak – anak dari keluarga tidak mampu meliputi pengadaan buku- buku paket dan bantuan pembiayaan pendidikan yang manfaatnya adalah untuk mengurangi biaya pendidikan yang dikeluarkan siswa.

Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan ini, tapi masalah yang dihadapi mengenai banyaknya anak putus sekolah tidak dapat diselesaikan juga karena dengan segala keterbatasan dari berbagai komponen sehingga perlu pengembangan.

Oleh karena itu Pekerja Sosial dengan berbagai keahlian dan keterampilan yang dimiliki memiliki tanggung jawab dalam penanganan anak putus sekolah. Pendekatan dan berbagai pola penanganan yang dilakukan akan menghasilkan suatu prodauk yang akan mengurangi jumlah anak putus sekolah, pola penanganan secara holistic terhadap anak putus sekolah meliputu anak itu sendiri, keluarga dan lingkungan tempat interaksi anak putus sekolah serta peran serta organisasi local akan mendapatkan hasil yang maksimal.
==========================
download lengkap makalah penanganan anak putus sekolah

Sejarah singkat Desa Cigadung - Kuningan

Zaman dahulu kala gunung ciremai meletus dan terjadi longsor yang kebetulan menuju desa Cigadung. Karena di Cigadung ada seorang yang melindungi desa CIgadung yaitu Rincik Manik. Jadi batu-batu itu dijaga, bahkan sampai diduduki batu itu oleh Ibu Rincik Manik.

Batu yang sampai sekarang bernama batu kursi berada di jalan Gibug, Cigadung. Setelah batu-batu itu djaga dan akhirnya berbelok kea rah selatan, jadi desa Cigadung tidak terkena longsor.

Nama Cigadung berasal dari gadung, sejak dulu masyarakat Cigadung menanam pohon gadung dan diminati banyak orang. Gadung sering di jadikan makanan ringan yang sangat populer pada waktu itu dan pada waktu itu juga cai yang berarti air sangat bersih kini telah menjadi Desa Cigadung yang berarti cai dan gadung. Tapi sekarang di Desa Cigadung tidak ada lagi pohon gadung, karena telah di tebang dan tidak diminati lagi oleh banyak orang. Meskipun begitu masyarakat Cigadung sangat damai dan rukun sampai sekarang.

Tari Buyung dalam Upacara Seren Taun

Seni Tari merupakan bagian dari bentuk seni dan seni merupakan bagian dari kebudayaan lainnya. Seni tari tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan lainnya, karena di dalam seni tari terdapat unsur seni lainnya yang menunjang pada keberadaan seni tari. Seni tari merupakan ungkapan perasaan manusia yang dinyatakan dengan gerakan-gerakan tubuh manusia. Gerak merupakan bagian yang paling dominan sebagai ungkapan ekspresi jiwa seseorang dalam mengungkapkan perasaan bahagia, sedih, gembira, marah dan lain sebagainya.
Gerak merupakan gejala yang paling primer dan merupakan media yang paling primer dan merupakan media yang paling tua dari manusia untuk menyatakan keinginannya atau merupakan bentuk refleksi spontan dari bathin manusia.
Walaupun substansi dasar tari adalah gerak, namun gerak tersebut bukanlah gerak keseharian yang realistis melainkan gerak yang telah diberi bentuk ekspresif, gerak yang telah distilir dan gerak yang telah memiliki nilai-nilai estetika, sebagaimana dikatakan Susane K. Langger (1988) “Bentuk ekspresif adalah bentuk yang diungkapkan manusia untuk dinikmati dengan rasa”. Dalam hal ini, arti gerak tersebut adalah suatu gerakan yang indah yang mampu menggetarkan perasaan manusia, gerak indah tersebut adalah gerak yang sudah distilir yang didalamnya mengandung ritme-ritme tertentu. Ungkapan tersebut ditunjang oleh pendapat Soedarsono (1972) yang menjelaskan bahwa “Tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang diungkapkan dengan gerak yang ritmis dan indah.
Menari adalah dorongan jiwa manusia sejak anak-anak dalam mengekspresikan diri manakala mendengar atau merasakan suatu irama tertentu baik yang datang dari dalam maupun dari luar dirinya. Namun naluri ilmiah ini kurang mendapat perhatian bagi sebagian besar manusia. Kondisi berkesenian di masyarakat dewasa ini lebih mengarah pada kesenian yang datang dari barat. Hal ini mengakibatkan masyarakat banyak yang melupakan atau menjauhkan diri dari kesenian tradisional yang merupakan kekayaan daerah.
Jika hal tersebut dibiarkan terus berlanjut, dikhawatirkan akan memudarkan jati diri bangsa, sementara di ain pihak pemerintah berusaha membangun manusia indonesia seutuhnya yang berarti suatu usaha memupuk kesadaran diri sebagai manusia serta kesadaran pribadi selaku suatu bangsa yakni bangsa Indonesia.
Untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh budaya luar yang sejatinya negatif selayaknya kita senantiasa berusaha menanamkan nilai-nilai budaya sendiri kepada generasi penerus dan berusaha menggali serta melestarikan sekaligus mengembangkan.
Seperti yang dikemukakan oleh Drs. Suwandono (1979), bahwa tari tradisi perlu mendapatkan pembinaan secara sungguh-sungguh, mantap dan terarah untuk kemudian dikembangkan materinya selaras dengan alam pikiran dan pandangan hidup masyarakat indonesia.
Penulis sadari bahwa Indonesia sangat terbuka dengan pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia serta dapat menggeser seni tradisional, untuk melestarikan seni ini perlu kewaspadaan dalam memilih dan menyeleksi kesenian yang sesuai dengan jati diri bangsa indonesia.
Kuningan merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki banyak kesenian salah satunya Tari buyung. Tari ini hidup dan tumbuh di desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang keberadaannya bersifat lokal dan diketahui oleh sebatas daerah-daerah tertentu yang berdekatan dengan wilayah desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Tari Buyung merupakan kesenian turun temurun dengan latar belakang diangkat dari kebiasaan yaitu perilaku tempo dulu wanita-wanita di desa yang sering dipergunakan oleh sebagian masyarakat wanita di desa Cigugur kalau mengambil air ke pancuran sambil membawa buyung.
Buyung adalah sejenis alat yang terbuat dari logam maupun tanah liat untuk mengambil air di sungai, danau atau kolam.
Gerakan tari buyung dimodifikasi dari gerakan dinamis dan tari Sekar Putri dengan memakai buyung. Gerakan Tari buyung diantaranya tidak menghilangkan gerak ngojay, nyeuseuh, sareng keramas (renang, mencuci dan keramas).
Kebiasaan mengambil air dengan buyung sudah lama berakar dan menyatu dengan kontek perilaku masyarakatnya yang suka tolong menolong, hidup bergotong royong tanpa memandang latar belakang status sosial maupun kepercayaan mereka, itulah ciri khas desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Masyarakat desa Cigugur pada umumnya masih bermata pencaharian petani dan juga merupakan masyarakat Sunda yang religius dimana masih dipegang teguh pada tata cara para leluhurnya. Untuk mengungkapkan rasa syukur yaitu dengan mengadakan upacara yang disebut Seren Taun yang merupakan gelar budaya tradisional masyarakat agraris sunda yang masih ada dan biasa dilaksanakan di desa Cigugur. Tradisi ini dilaksanakan satu tahun satu kali sebagai manifestasi luapan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.
Dari situlah Seren taun dijadikan sebagai suatu istilah, Seren berarti menyerahkan dan Taun adalah tahun yang terdiri dari dua belas bulan. Secara definitif Upacara Seren Taun dapat diartikan “Upacara penyerahan hasil panen yang diterima tahun yang lalu serta memohon berkah dan perlindungan-Nya untuk tahun yang akan datang”, dan tidak pernah ketinggalan yaitu digelar Tari Buyung yang dibawakan mojang-mojang sebagai acara pembuka pada puncak perayaan Seren Taun. Kesenian dan budaya khas daerah Cigugur ini mempunyai tiga tarian yaitu tari buyung pada acara seren taun, tari buncis pada perayaan hari-hari besar, tari rudat dipentaskan pada hari-hari besar keagamaan.

Cara mengurangi Efek Radiasi Handphone




Meskipun pengaruh radiasi ponsel terhadap beberapa penyakit seperti tumor otak masih dipertanyakan, namun para peneliti tetap mengkhawatirkan efek terakumulasinya radiasi tersebut. Apa saja langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi radiasi tersebut?

Dalam situs The Food and Drug Administration's disebutkan bahwa bukti adanya hubungan antara ponsel dengan masalah kesehatan memang belum ada, namun FDA membenarkan bahwa ponsel mengeluarkan radiasi level rendah dan energi radiofrekuensi (RF) tidak panas yang tidak akan merusak DNA.

Meskipun demikian, energi RF bersifat kumulatif dan bisa juga membahayakan jika berlebihan. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak yang memiliki ponsel dan berisiko terkena radiasi tersebut. Jika ketika masih kecil sudah terkena radiasi tersebut, kemungkinan pada saat dewasanya akan mengalami gangguan kesehatan.

Sebelumnya, organisasi The Environmental Working Group (EWG) pernah melakukan studi pada tahun 2007 dan melaporkan bahwa adanya peningkatan jumlah anak hiperaktif sebesar 80 persen pada anak-anak yang semasa kecilnya menggunakan ponsel atau ketika di dalam kandungan ibunya sering menelepon dengan ponsel.

Risiko penyakit lainnya yang diprediksi bisa muncul dalam jangka waktu 10 tahun dengan intensitas penggunaan yang sering adalah glioma atau tumor otak (60 persen), tumor kelenjar ludah (50 persen), migrain dan vertigo (10-20 persen).

Pada tahun 2008, parlemen di Eropa pernah melakukan resolusi untuk mengembangkan radiasi ponsel yang lebih kecil namun aturan itu hingga kini belum bisa diaplikasikan. Untuk itu, satu-satunya langkah mengurangi radiasi tersebut adalah dengan menjauhkannya sebisa mungkin dengan organ tubuh.

"Sebaiknya gunakan speaker daripada mendekatkan ponsel ke telinga. Jarak otak dan telinga yang dekat akan membuat radiasinya cepat masuk ke otak. Menggunakan speaker bisa menjauhkan jarak radiasi hingga 15 inci dan mengurangi RF ke otak hingga 1/225th," ujar Dr. Andrew Weil seperti dilansir Huffington Post, Senin (12/10/2009).

Selain itu, Andrew pun menyarankan agar:

1. Menggunakan telepon umum (biasa) jika ingin berbicara cukup panjang
2. Jika tidak memungkinkan memakai speaker, gunakan headset untuk menjauhkan radiasi dari tubuh
3. Tidak meletakkan handphone dalam satu ranjang ketika sedang tidur
4. Cari tahu berapa jumlah RF dari ponsel dengan menggunakan metode Specific Absorption Rate atau SAR. Di Amerika, SAR yang diperbolehkan adalah 1,6 watt per kilogram dan setiap ponsel memiliki SAR yang berbeda-beda.
5. Setiap perusahaan ponsel memberi keterangan label emisi radiasi pada ponselnya agar konsumen bisa lebih mengantisipasi bahayanya.
==========================
sumber : detik.com

150 Ribu Account Facebook Tak berfungsi

Washington - Sekitar 150.000 user Facebook berang. Sebab baru-baru ini, account mereka tiba-tiba tak berfungsi dengan baik akibat masalah yang terjadi di database situs jejaring sosial itu. Pihak Facebook pun kalang kabut untuk memperbaikinya.

Masalahnya, ratusan ribu user ini harus mengalami 'penderitaan' itu dalam waktu sekitar seminggu. Memang kini pihak Facebook menyatakan seluruh account sudah pulih, namun tetap saja banyak user yang masih merasa marah.

Menurut juru bicara Facebook, Brandee Barker, masalah tersebut muncul karena adanya isu teknis di sebuah database. Tidak dijelaskan secara detail apa penyebabnya.

"Tim insinyur kami terus bekerja (memperbaikinya) dan saat ini, seluruh user seharusnya sudah bisa mengakses account Facebook mereka secara penuh," tukas Barker sembari menambahkan bahwa 150.000 account hanyalah 0,05 persen dari seluruh user Facebook.

Tak lupa ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami user. Apalagi meski account mungkin sudah pulih, beberapa item seperti foto atau daftar teman ada yang masih belum muncul.

Dikutip detikINET dari ComputerWorld, Kamis (15/10/2009), ratusan ribu account tersebut mulai tak dapat diakses sejak 3 Oktober lalu. Account yang terpengaruh menampilkan pesan 'site maintenance' saat user coba log in.

Para user yang frustasi sebagian menumpahkan kekesalannya via Twitter. "Benci Facebook, accountku untuk sementara tak dapat diakses, sampai berhari-hari," tulis seorang user. Beberapa apalagi mengeluh lamanya perbaikan membuat aktivitas bisnis mereka yang mengandalkan Facebook jadi terganggu.
------------------------------------
dikutif : detikinet.com

PEMBERKASAN GURU YANG LULUS SERTIFIKASI 2009

Diberitahukan kepada guru-guru peserta sertifikasi guru jalur pendidikan kuota 2008 yang telah dinyatakan lulus tahun 2009, pengumpulan berkas tunjangan profesi menunggu informasi lebih lanjut, karena data kelulusan belum kami terima dari LPTK.
Saat ini kami sedang menyelesaikan proses penerbitan SK tunjangan profesi bagi guru peserta jalur pendidikan kuota 2007 yang lulus tahun 2008. (SA/Prodik)

sumber : http://sertifikasiguru.org
=====================================
guru yang tidak memenuhi syarat belajar mengajar (update 1 september 2009)
Daftar nama peserta sertifikasi yang tidak diterbitkan SK Tunjangan Profesi Peserta Sertifikasi Kuota 2008 wilayah Jawa Barat (last update 01-09-2009)

================================================================

semoga membantu untuk yang berkepentingan terhadap informasi ini.
terima kasih.






PASCA GEMPA di Kuningan




Ratusan rumah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat rusak akibat gempa 7,3 skala richter yang terjadi Rabu (2/9) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Getaran gempa di Kuningan dirasakan hingga dua kali.

Tidak terdapat korban jiwa, namun sejumlah rumah ambruk, dan puluhan warga terpaksa mengungsi . Kerusakan terjadi di enam kecamatan yaitu Kecamatan Selanjambe, Cilebak, Ciniru, Karang Kencana, dan yang terparah di Kecamatan Darma. Di Kecamatan Darma ada 94 rumah yang rusak, bahkan sejumlah rumah ambruk, yang 33 rumah di antaranya rata dengan tanah.

Gempa ini selain merusak bangunan, juga membuat sejumlah warga trauma. Mereka memilih tetap tinggal di pengungsian karena khawatir terjadi gempa susulan. Sementara yang sakit diungsikan ke masjid setempat. Hingga kini warga yang mengungsi berjumlah 73 orang.

sementara itu dari pihak Pemerintah kabupaten Kuningan sendiri berjanji akan memperbaiki rumah yang rusak maupun yang ambruk.

Bupati Kuningan Drs. H. Aang Hamid Suganda, S.Sos., mengatakan telah menyiapkan dapur umum serta mengerahkan kekuatan anggaran yang ada untuk membantu para korban gempa.

"Anggaran disiapkan tak terbatas untuk mengatasi korban gempa. Selain itu akan ada bantuan juga dari provinsi dan pusat," ujarnya

==============================
sumber bacaan
liputan6.com
web.bisnis.com

GEMPA SKALA 7.3 SR

kemarin aq sempet panik lho,,,, lagi asik-asik ngerjain kerjaan eh... tiba2 mejanya bergoyang bo.... awalnya aku sih gk peduli tapi kok makin gede ya... pas aku liat keluar ihh ko banyak orang ya... penasaran aq nanya, "mas tadi tu gempa atau akunya kali yang pusing"... enteng dia jawab ; "eh tadi tu gempa nak? masa gk bisa ngebedain sih.... pusing sama gempa.."
"hahaha.... iya ya,,, "
setelah gempa selesai aq coba cari informasi tentang gempa yang ku alami tadi dan ternyata wuihhh.. banyk banget site yang posting tentang gempa kali ni,,,

denger-denger katanya gempanya berkekuatan 7,3 SR..
dan dari salah satu situs aq dapat yaitu site http://maubaca.com
===================================================================
Gempa berkekuatan 7,4 Richter mengguncang pulau jawa Rabu, 02 September, 2009 at 02:55:02 PM
  • 104 km (65 miles) SSW (199°) from Bandung, Java, Indonesia
  • 113 km (70 miles) SSE (155°) from Sukabumi, Java, Indonesia
  • 124 km (77 miles) WSW (243°) from Tasikmalaya, Java, Indonesia
  • 198 km (123 miles) SSE (163°) from JAKARTA, Java, Indonesia
=================================================================

masih penasarannih lalu cari informasi tentang detailnya kemudian kutemukan jawabannya di salah satu situs, ini dia rincian nya..



sumber : http://earthquake.usgs.gov/eqcenter/recenteqsww/Quakes/us2009lbat.php

DOA KALBUKU

Lirik Nasyid & download
DOA KALBU KU


dimalam penuh bintang
di atas sajadah yang kubentang
sedu sedan sendiri
mengaduh pada Yang Maha Kuasa
betapa naif diriku ini hidup tanpa ingat pada-Mu
urat nadi pun tahu aku hampa..

di malam penuh bintang
di bawah sinar bulan purnama
kupasrahkan semua
keluh kesah yang aku rasa
sesak dadaku
menangis pilu
saat ku urai dosa-dosaku..
dihadapan-MU ku tiada artinya............

doa kalbu tak bisa aku bendung
deras bak hujan di gunung sahara
hatiku yang gersang........
terasa oleh tenteram...

hanya Engkau yang tahu siapa aku
tetapkanlah seperti malam ini
sucikan diriku selama-lamanya.......

DOA KALBUKU......


=======================
dowload nasyid : doa kalbuku.mp3
=======================

coba download kemudian dengarkan dan hayati isinya, enak dech... apalagi kalau lagi sendiri dan dengerinnya pas mau bobo....


Membuat Blanko Surat Perjanjian Jual Beli secara Simple

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


1.Nama :
Alamat :


Yang selanjutnya disebut Pihak Ke I.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :

Yang selanjutnya disebut Pihak Ke II.


Hari ini tanggal ................., telah menyewa ............................................ kepada pihak II (kedua)

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.


........................., ......................

Pihak Ke-I Pihak Ke-II





SUGIANTO MUHAMMAD DEDE WAHYUDI




Gaji Guru naik melebihi PNS lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa gaji pendidik, guru, dan dosen akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 50 persen pada 2010.

"Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, yang mendapat cukup banyak adalah para pendidik, guru, dan dosen," kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/6).

Menkeu menyebutkan, kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15 persen, itu pun termasuk uang lauk pauk.

"Khusus untuk pendidik, guru, dan dosen, kenaikannya akan lebih dari 50 persen dan akan dihitung berdasarkan golongannya," katanya.

Menurut Menkeu, yang juga agak aneh adalah bahwa pemerintah melalui APBN juga harus membayar tunjangan profesi kepada pendidik, guru, dan dosen swasta. "APBN juga harus membayar tunjangan profesi guru dan dosen non-PNS asal mereka bersertifikat. Ini mengikuti ketentuan UU tentang pendidikan," katanya.

sumber : kompas.com

=======================

wah,, cepet kaya donk gaji guru naik..... tapi tingkatin donk SKILL gurunya.....

"GURU PAHLAWAN TANPA TANDA JASA"... benarkah demikian.. ????????






SMADAV REVISI 6 dah ada nich..!!

akhirnya muncul juga nich yang ti tunggu-tunggu... antivirus portable. tentunya SMADAV donk, hehehe....

buat kamu yang pengen download smadav revisi 6 ini, silakan klik link di bawah

DOWNLOAD SMADAV REv. 6
DOWNLOAD SMADAV 2009 Rev. 6.2 (update september 2009)
==================================================

Raih Page Rank Tinggi dengan MLM Backlink

Haloo kawan...

beberapa hari yang lalu saya tidak sengaja masuk ke sebuah website tentang MLM Backlink. simak dech artikel berikut ini.

=============================================================

Caranya sangat mudah. Anda hanya perlu meletakkan link-link berikut ini di blog atau artikel anda:

1. Detik
2. Yahoo
3. Facebook
4. Friendster
5. Google
6. Bisnis Online
7. dimas0883 blogspot
8. Freeware-Asik
9. Online Bisnis Indonesia
10. bebas-terikat

Tapi ingat, sebelum anda meletakkan link diatas, anda harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link anda sendiri di bagian paling bawah (nomor 10).

Jika tiap peseta mampu mengajak 5 orang saja, maka jumlah backlink yang akan didapat adalah

Ketika posisi anda 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jml backlink = 5
Posisi 8, jml backlink = 25
Posisi 7, jml backlink = 125
Posisi 6, jml backlink = 625
Posisi 5, jml backlink = 3,125
Posisi 4, jml backlink = 15,625
Posisi 3, jml backlink = 78,125
Posisi 2, jml backlink = 390,625
Posisi 1, jml backlink = 1,953,125

Dan semuanya menggunakan kata kunci yang anda inginkan. Dari sisi SEO anda sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline anda mengklik link itu, anda juga mendapatkan traffik tambahan.

Nah, silahkan copy paste artikel ini, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link web anda di posisi 10. Ingat, anda harus mulai dari posisi 10 agar hasilnya maksimal. Karena jika anda tiba2 di posisi 1, maka link anda akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 10.

silakan dicoba lalu lihat hasilnya.....

NB: butuh kesabaran menggunakan cara ini, namun efektif...
===========================================

Objek Wisata daerahku - Kuningan Jawa Barat

Daerahku memiliki banyak tempat untuk berwisata, baik wisata alam juga wisata budaya. sekedar gambaran umum tempat-tempat wisata di daerahku "Kuningan Jawa Barat"



jika kamu kebetulan punya hobi mengunjungi tempat-tempat wisata yang bernuansa alam pegunungan juga budaya tidak ada salahnya kalo kamu mampir ke Kuningan Jawa Barat.
untuk lebih jelasnya akan saya coba perkenalkan satu-persatu.



WADUK DARMA

Obyek wisata waduk darma terletak di sebelah barat daya dari kota kuningan, tepatnya di kecamatan darma dan pada lintasan jalan raya Cirebon – kuningan – ciamis, luas areal ±425Ha dan kapasitas genangan air maksimal ±39.000.000 m3. Jarak dari kota kuningan ±12 km dan dari kota cirebon ±47 km.

Waduk darma selain berfungsi sebagai bendungan juga berfungsi sebagai tempat rekreasi yang mempesona bagi keluarga, apalagi di waktu senja.
Fasilitas yang tersedia antara lain :
Saung santai, kolam renang anak, perahu motor, warung jajan, tanaman obat keluarga (TOGA), cottage, panggung kesenian, mainan anak-anak, areal parkir, dan areal perkemahan.



GUNUNG CIREMAI

Gunung ciremai merupakan gunung yang tertinggi di jawa barat dengan ketinggian 3.078 meter dpl. Wisata minat khusus pendakian gunung ciremai dilakukan sebagian besar oleh generasi muda yang mencintai alam. Untuk menikmati panorama alam yang indah sebagai ciptaan Allah SWT.
Wisata ini banyak di kunjungi oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara pada musim liburan sekolah.
Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan Tahun Baru untuk jalur pendakian dari kabupaten kuningan dari arah selatan desa cisantana melalui kampung malaraman masuk bumi perkemahan palutungan. Dari arah utara dari desa linggarjati melalui bumi perkemahan cibunar.


CIBULAN

Cibulan disebut juga kolam cibulan terletak di desa manis kidul kecamatan jalaksana di tepi jalan raya kuningan cirebon. Jarak dari kota kuningan ±7 km ke arah utara atau dari kota cirebon ±28 km ke arah selatan.
Kolam cibulan dihuni oleh ikan kancra bodas (labaebarbus dournensis). Masyarakat menyebutnya ikan Keramat atau dewa. Disekitar kolam ini tumbuh pohon-pohon tropis yang rindang dan menyejukan. Disana terdapat “PATILASAN” yang menurut cerita merupakan patilasan Prabu Siliwangi. Patilasan tersebut antara lain “Sumur Tujuh” yang terdiri dari tujuh buah sumur kecil (mata air).
Dengan fasilitas : kolam renang dewasa dan anak, tempat ganti baju, kios jajan, toilet, mushola, area parkir dan kios cinderamata.


CURUG SIDOMBA

Objek wisata curug sidomba merupakan objek wisata alam pegunungan yang dilengkapi areal perkemahan berlokasi di desa Peusing kec. Jalaksana kuningan.
Curug sidomba memiliki banyak daya tarik, sehingga cocok untuk bersantai bersama keluarga di akhir pekan. Sambil menikmati indahnya suasana alam.
Adapun daya tarik wisata alam ini seperti :
Kolam ikan, pertemuan 3 mata air (Cisadane, Cihaliwung, dan Cikapala), air terjun, batu ajaib, air mancur, menara At-Tien, Tangga ular, camping ground, sarana olahraga, dan saung santai.


CIGUGUR

Objek wisata cigugur terletak di kelurahan cigugur kecamatan cigugur kuningan dengan jarak ±3 km dari kota kuningan. Objek wisata ini terdiri dari kolam yang merupakan habitat ikan langka yang disebut kancra bodas (Labaebarbus Dournensis).
Ikan ini jarang di jumpai di daerah lain yang oleh masyarakat sekitar dikeramatkan sebagai ikan “dewa”.
Fasilitas yang tersedia, antara lain :
Kolam renang dewasa, kolam renang anak, tempat ganti pakaian, warung jajan, toilet, mushola, saung santai, dan areal parkir.

BUPER PALUTUNGAN

Bumi perkemahan palutungan terletak di desa cisantana kec. Cigugur kuningan ± 9 km dari kota kuningan ke arah barat. Lokasi ini khusus untuk perkemahan.
Dengan pendukung pohon-pohon yang tumbuh subur di bawah pengawasan Perum Perhutani. Luas areal ± 5 Ha.
Bumi perkemahan palutungan ini digemari oleh para remaja dan anak-anak, setiap liburan sekolah dan hari besar nasional bahkan tahun baru banyak yang mengadakan kegiatan camping. Adapun penunjang di sekitar terdapat mata air curug ciputri, curug landung, warung jajan dan areal parkir luas.

SITONJUL

Wisata alam pedesaan “Sitonjul” sangkanurip terletak di pedesaan sangkanurip kecamatan cigandamekar yang meliputi dusun simenyan tonjong dan dusun munjul. Jarak dari kota kuningan ± 13 km ke arah utara atau ±24 km dari arah kota cirebon ke arah selatan.
Wisata pedesaan sitonjul sangkanurip dapat ditempuh berjalan kaki sepanjang ± 4 km menyusuri alam pedesaan sambil menikmati pesona alam yang menyegarkan.
Cocok bagi mereka yang ingin rekreasi dan relaksasi. Suasana kehidupan pedesaan, keragaman hayati, alam yang indah, udara sejuk segara dan bebas polusi.


LEMBAH CILENGKRANG

Wisata alam lembah cilengkrang memiliki keistimewaan sebagai wana wisata (ecotourism) yang terbagi dalam 3 zona :
1. Zona wisata harian, kemah dan kehidupan burung
2. Zona untuk mandi air panas, kemah dan curug sabuk
3. Zona untuk mandi air panas alami curug sawer
Secara geografis terletak di sebelah barat desa pajambon kecamatan Keramatmulya atau 13,5 km dari pusat kota kuningan menuju utara.
Objek wisata ini memiliki fasilitas :
Pos jaga, area parkir, saung peristirahatan, kedai makanan dan minuman.

TALAGA REMIS

Talaga remis adalah sebuah danau alam yang terletak di desa kaduela kecamatan pasawahan. Jarak dari kota kuningan ±37 km. Nama talaga remis ternyata mempunyai arti tersendiri, nama talaga remis tersebut di ambildari binatang sejenis kerang berwarna kuning yang banyak hidup di sekitar talaga, binatang tersebut dikenal dengan sebutan “REMIS”.
Talaga remis merupakan perpaduan antara pesona alam pegunungan hutan serta air telaga yang jernih, laksana kaca. Di tempat ini berhawa sejuk menantang untuk berwanawisata.
Fasilitas yang tersedia antara lain :
Perahu motor, sepeda air, jalan setapak, kios jajanan, toilet, mushola dan areal parkir.


Tempat Wisata lainnya... segera menyusul..
seperti Taman purbakala cipari, curug landung, gedung perundingan linggarjati, Linggarjati Indah, Sangkanurip, Balong Kramat Darmaloka, dll.

UU Tentang Guru dan Dosen Beserta penjelasannya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Pr ofesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis , berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.

(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena :
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Gu ru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.

(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kual ifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) D osen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 47
(1) Ser tifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pe merintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) K etentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 53
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54
(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 55
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59
(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian
Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 67
(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
(2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 68
(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71
(1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
(3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.


Pasal 72
(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 74
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak guru;
d. penurunan pangkat;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.

Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
e. pemberhentian dengan hormat; atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.

Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
b. dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 157



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.

Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
huruf b
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g . . .
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Cukup jelas.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jela s.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 18
Ayat (1)
Tunjangan khusus dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas. Pasal 22
Cukup jelas.
Pa sal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan secara langsung adalah tanpa berjenjang.
Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga. Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas. - 15 -
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidang ilmu yang langka adalah ilmu yang sangat khas, memiliki tingkat kesulitan tinggi, dan/atau mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak diminati.
Yang dimaksud dengan dana dan fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan yang diperuntukkan bagi dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas. Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas. Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4586
Apabila ada orang lain selalu memaksakan kehendaknya pada Anda dan membebani Anda dengan kesulitannya Belajarlah mengatakan TIDAK!!! Karena ini lebih baik daripada Anda menderita dalam hati.